Banyak pengertian hak
asasi manusia didefinisikan oleh para ahli. Namun, secara umum dapat
digarisbawahi bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia
sejak lahir, sebagai pemberian Tuhan karena martabatnya sebagai manusia. Jadi,
hal asasi manusia tidak dapat dihilangkan oleh orang lain, oleh masyarakat,
maupun oleh negara. Karena bukan manusia yang memberikan hak asasi. Meskipun
pada pelaksanaannya banyak pelanggaran yang dilakukan terhadap hak asasi
manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia tersebut, maka artinya
hak asasi manusia berlaku universal (menyeluruh). Bahwa setiap manusia di dunia
ini mempunyai hak asasi yang sama ketika dilahirkan. Dan ini juga diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai organisasi internasional terbesar dan
mencakup hampir semua negara di dunia.
Melihat perkembangan
tuntutan akan hak asasi manusia yang semakin besar, maka Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1946 membentuk Komisi Hak Asasi Manusia (Commission
of Human Right). Komisi tersebut berhasil membuat pernyataan HAM, yang dikenal
dengan sebutan Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948, yang
ditandatangani oleh 48 negara. Dalam pernyataan tersebut, antara lain
mengemukakan bahwa setiap manusia mempunyai hak asasi yaitu:
§ Hak untuk hidup.
§ Hak untuk kemerdekaan dan keamanan secara
fisik.
§ Hak diakui kepribadiannya.
§ Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum.
§ Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu
negara.
§ Hak mendapatkan kebangsaan atau
kewarganegaraan.
§ Hak memiliki suatu benda dengan cara yang sah.
§ Hak untuk bebas mengeluarkan pikiran dan
perasaan.
§ Hak untuk memilih dan memeluk agama.
§ Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
§ Hak untuk mengadakan rapat dan berkumpul.
§ Hak untuk mendapatkan jaminan sosial atas
hidupnya.
§ Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
§ Hak untuk berdagang.
§ Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan
dalam masyarakatnya masing-masing.
§ Hak untuk menikmati kesenian.
§ Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.
Setelah dikeluarkan
pernyataan tentang HAM tersebut, Majelis Umum PBB menyerukan seluruh anggotanya
agar memajukan dan menjamin HAM di negaranya masing-masing. Indonesia
sendiri sudah mengakui hak asasi manusia tak lama setelah kemerdekaannya, 18
Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Berarti
sebelum ada pernyataan / deklarasi undang-undang yang mengatur tentang HAM dari
PBB. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang undang-undang hak asasi
manusia di Indonesia, mulai dari peraturan perundang-undangan tertinggi (UUD
1945) sampai beberapa undang-undang dan peraturan di bawahnya.
Konstitusi Indonesia,
telah dirancang oleh sidang kedua
BPUPKI dan disahkan sehari setelah kemerdekaan, 18 Agustus
1945. Tercermin dalam UUD 1945 bahwa Indonesia saat itu sudah mengakui hak
asasi manusia. Contohnya dengan pernyataan,”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa” dan tujuan pembangunan nasional Indonesia,
“mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melindungi
segenap bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia” yang memiliki arti
persamaan hak setiap individu Bangsa Indonesia. Terakhir, pernyataan HAM juga
tersirat dan tersurat dalam bunyi kelima sila nilai-nilai dasar
Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat. Sementara, pasal-pasal dalam UUD 1945 membahsa secara terperinci
satu persatu ahk asasi manusia dan aturannya. Hak asasi manusia tersebut diatur
dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
1. Pasal 27
Hak asasi manusia
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas
kemanusiaan”. Setiap warga negara berhak mendapatkannya dengan cara yang sah
menurut hukum dengan tidak melanggar hak asasi orang lain. Ayat 3. Hak
asasi manusia terhadap kewarganegaraan dan kebangsaannya, di mana “ setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”. Sejak terakhir
amandemen UUD 1945, pada tahun 2004, pasal 28 dijabarkan dengan lebih
terperinci. Dengan bagian utama tetap pada “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang” sebagai berikut:
§ Pasal 28 B
Hak setiap orang untuk
membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum agamanya
masing-masing dan disahkan oleh negara sesuai aturan yang berlaku. Pasal
28 B terdiri dari 2 ayat, di mana ayat kedua berisi tentang hak setiap orang
atas kelangsungan hidup. tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi. Negara menjamin hal ini.
§ Pasal 28 C
Ayat 1, undang-undang
yang mengatur tentang HAM di mana negara memahami kebutuhan dasar / hak asasi
tentang pengembangan diri. Artinya negara menjamin hak setiap warganya atas
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
manusia. Ayat 2, mengandung pernyataan hak setiap orang utnk memajukan
diri secara kolektif untuk berbuat sesuatu bagi bangsa dan negaranya.
§ Pasal 28 D
Terdiri dari 4 ayat
yang secara keseluruhan saling menyambung satu sama lain. Pasal ini mengandung
pernyataan hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum, hak untuk
mendapatkan imbalan yang adil dalam hubungan kerja, hak untuk mendapatkan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak yang sama dalam status
kewarganegaraan.
§ Pasal 28 E
Ayat 1. Pada pasal ini
sebenarnya menegaskan atau memperinci tentang pelaksanaan pasal 29 UUD 1945
sebelum amandemen menegaskan tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk
agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak
kembali.
Ayat 2. Mengandung pernyataak atas kebebasan setiap orang untuk bebas meyakini kepercayaan, meyakatakan sikap dan pikiran, yang sesuai dengan ahti nuraninya. Ayat 3. Pernyataan yang mengaskan ahk setiap orang untuk bebas berkumpul, berserikat, dan berpendapat.
Ayat 2. Mengandung pernyataak atas kebebasan setiap orang untuk bebas meyakini kepercayaan, meyakatakan sikap dan pikiran, yang sesuai dengan ahti nuraninya. Ayat 3. Pernyataan yang mengaskan ahk setiap orang untuk bebas berkumpul, berserikat, dan berpendapat.
§ Pasal 28 F
Pasal ini dijelaskan
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan media saat ini. Berisikan
tentang hak atau kebebasan pada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu,
setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan
informasi, serta menyebarkannya dengan bertanggungjawab.
§ Pasal 28 G
Pernyataan pasal 28 F
adalah perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk
mendapatkan perlindungan dirinya dan keluarga atas harta benda yang berada di
bawah kekuasaannya, berhak untuk bebas dari ancaman dan ketakutan, dan berhak
untuk mendapatan suakan dari negara lain.
§ Pasal 28 H
Pasal 28 H ini terdiri
dari 4 ayat, yang masing-masing berisi hak tentang : hak setiap orang untuk
kesejahteraan lahir dan bathin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, dan hak
untuk pelayanan kesehatan yang layak ; hak setiap orang untuk mendapatkan kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk
mencapai persamaan dan keadilan ; hak setiap orang untuk jaminan sosial ;
Hakaatas kepemilikan pribadi sesuai aturan yang berlaku.
§ Pasal 28 I
Ayat 1. Hak tiap orang
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak agar tidak dituntut atas hukum yang
berlaku surut ; hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif ; perlindungan
terhadap budaya dan hak masyarakat tradisional ; semua perlindungan atas a
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Ayat 2. Mengandung pernyataan bahwa setiap orang bebas dari
perlakuan diskriminatif. Ayat 3. HAk dihormati identitas budaya dan
masyarakat tradisionalnya selaras dengan perkembangan zaman. Ayat 4.
Perlindungan dan penanggungjawab pelaksanaan HAM adalah pemerintah Ayat 5.
Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dengan lebih rinci oleh peraturan
perundang-undangan
§
Pasal
28 J
PAsal 28 J terdiri dari
2 ayat yang isinya mengenai kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi
orang lain. Selain itu, pada pasal ini juga menyatakan bahwa dalam hidup
bernasyarakat dengan adanya jaminan Perlindungan HAMdiberi
pembatasan tertentu agar tetap sesuai dengan norma dan menjaga ketertiban umum.
2. Pasal 29
Pasal 29, terdiri dari
2 ayat yang menyatakan dan menegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa dan setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
3. Pasal 31
Pasal ini merupakan
aturan tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan
kewajibannya mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh
pemerintah. Pasal ini menjamin hak asasi anak-anak terlantar dan fakir
miskin, yang semuanya dipelihara oleh negara. Pasal ini mengenai hak dan
kewajiban warga negara dalam pertahanan negara. Dalam pasal ini dinayatakn
bahwa negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.
4. Pasal 33
Pasal 33 juga terdiri
dari 3 ayat yang berisi pernyataan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan ; cabang-cabang produksi yang penting dan
menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ; dan bahwa penggunaan
seluruh sumber daya alam yang ada dalam bumi, air , dan tanah untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pendapat Tentang Pasal mengenai HAM
Saat ini masih kurangnya penerapan pasal tentang ham dengan
tegas dikehidupan masyarakat ,karna masih banyaknya kasus kasus pelanggaran ham
yang terjadi di lingkungan kita saat ini mau secara langsung atau tidak
langsung mau dengan cara halus ataupun dengan tidak halus ,ini semua terjadi
karna masih kurangnya sikap ke-toleransian kita terhadap sesama manusia mau
berbeda kelamin,ras,ataupun suku , untuk itu pemerintah harusnya masih harus
terus menerus menyebar luaskan seminar ataupun sosialisasi dimasyarakat
terhadap ham ini agar berkurangnya pelanggaran ham di Indonesia.