Langsung ke konten utama

Masyarakat , Kota , Dan Desa


Pengertian Masyarakat
Pengertian masyarakat adalah sekumpulan manusia yang berada dalam satu lingkungan sosial dalam kurun waktu tertentu, lingkungan ini mendorong terjadinya hubungan sosial yang saling berinteraksi melakukan kotak sosial dan memiliki beragam kepentingan yang sama. Literasi yang lainnya memberikan arti masyarakat sebagai sebuah sistem sosial yang membutuhkan antar sesama dan memiliki kesepakatan tertentu dalam mencapai kehidupan yang damai, tentram, dan bersahaja.

Syarat-Syarat Mayarakat

Syarat mutlak yang menjadi konsep tentang terbentuknya masyarakat, di dalam kehidupan manusia, antara lain adalah sebagai berikut;

·        Manusia yang Hidup Bersama

Menusia sebagai mahluk sosial tentusaja tidak bisa hidup sendiri, kesendirian yang dialami manusia akan mendorong seseorang untuk bergaul dan beritraksi satu sama lainnya. Interaksi yang terbentuk tersebut sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang untuk tinggal bersama, baik melakukan kontak sosial, menjalin kekerabatan, atau tindakan hubungan sosial lainnya. Oleh kaenannya kebersamaan yang dialami oleh manusia tersebut merupakan syarat utama disebut sebagai masyarakat.

·        Bergaul dalam Waktu Cukup Lama

Syarat masyarakat selanjutnya, adalah bergaulnya seseorang dalam lingkungan sosial, bergaul ini tidak hanya dilakukan seskali dalam seumur hidup. Sebab syarat utama bisa dikatakan anggota dalam masyarakat haruslah melakukan pergaulan atau hubungan sosial dalam kurun waktu tertentu.

·        Menciptakan Komunikasi dan Perturan

Sistem pergaulan manusia yang memiliki keanekaragaman dalam pemikiran tentusaja tidak bisa lepas dari konflik sosial yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Untuk menjaganya maka komunikasi yang dilakukan oleh masyarakat akan melahirkan banyak pertauran yang dimulai dari kesepatakan bersama, dalam tatacara inilah komunikasi dan perturan bagian daripada syarat masyarakat.

·        Menyadari Integrasi Sosial

Syarat masyarakat yang selanjutnya adanya tingkat kesadaran yang menganggap pentingnya kehidupan bersama (integrasi) kehidupan ini kemudian menjadi mutlak harus dimiliki oleh setiap individu ang tergabung dalam masyarakat tertentu, sebab semua masyarakat yang berada di wilayah tertentu akan melahirkan integrasi sosial di dalamnya. Selengkapnya, baca; Pengertian Integrasi Sosial, Proses, Bentuk, Faktor, dan Contohnya

·        Melakukan Sosialisasi

Syarat kelompok sosial dikatakan sebagai masyarakat haruslah mampu memberikan edukasi pada generasi berikutnya, yang menjadi bagian panting dalam pengenalan dan tredisi adanya pewarisan trah dan keturunan terhadap anggota baru yang ada dalam kehidupan masyarakat. Selengkapnya, baca; Pengertian Sosialisasi, Proses, Tujuan, Bentuk, dan Media Sosialisasi

Selain adanya syarat masyarakat seperti yang sudah disebutkan di atas. Ada syarat lainnya setiap individu dikatakan sebagai masyarakat setempat (community), antara lain syarat tersebut adalah sebagai berikut;
  1. Terdapatnya rumah yang terletak di wilayah-wilayah dalam geografis yang sama dengan para rumah yang ada di sekelilingnya.
  2. Setiap individu memiliki interaksi sosial.
  3. Sikap kebersamaan yang tidak di dasari pada hubungan kekerabatan, seperti hubungan pada keluarga.
DESA
Pengertian desa menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa diartikan sebagai suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyeleng garakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 1, desa diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Lebih jauh lagi, pasal tersebut juga menjelaskan tentang kawasan desa. Nah, disini kawasan desa adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama seperti pertanian, perkebunan, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan sosial, kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan dan kegiatan ekonomi.
Pengertian desa menurut Ahli
Dari sudut pandang geografi, Paul H. Landis berpendapat bahwa desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri antara lainnya memiliki pergaulan hidup yang saling mengenal satu sama lain (adanya rasa kekeluargaan), ada hubungan perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan serta cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam seperti keadaan alam, iklim dan kekayaan alam.
Ciri-ciri Desa:
a. Punya wilayah dan sistem masyarakat sendiri.
b. Kehidupan sosialnya sangat erat sehingga menimbulkan semacam “ikatan”.
c. Masyarakatnya pada umumnya suka bergotong-royong.
d. Jumlah penduduknya tidak begitu banyak.
e. Masyarakatnya masih sangat tradisional.
f. Kehidupannya memiliki hubungan erat dengan lingkungannya.
g. Masyarakat desa memiliki ikatan kekeluargaan yang kuat.
h. Struktur ekonomi desa bersifat agraris seperti pertanian, perikanan, perkebunan dll.
i. Proses sosial masyarakatnya lambat.
j. Sistem pemerintahan desa dilakukan oleh rakyat desa sendiri dengan pimpinan sesepuh atau kepala suku.
k. Masyarakat pedesaan biasanya sangat teguh memegang ajaran agama dan adat istiadat.
KOTA
Pengertian kota menurut Ahli
Pengertian Kota
Para ahli memberi pengertian tentang kota sesuai dengan sudut pandang keilmuannya masing-masing. Pengertian kota menurut beberapa ahli sebagai berikut.

a. (Bintarto)
Kota sebagai kesatuan jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen serta coraknya materialistis. Masyarakat kota terdiri atas penduduk asli daerah tersebut dan pendatang. Masyarakat kota merupakan suatu masyarakat yang heterogen, baik dalam hal mata pencaharian, agama, adat, dan kebudayaan.
b. (Max Weber)
Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal. Ciri kota adalah adanya pasar sebagai benteng serta mempunyai sistem hukum tersendiri dan bersifat kosmopolitan.

c. (Louis Wirth)
Kota adalah permukiman yang relatif besar, padat, dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
Ciri-ciri Kota:
a. Ciri-Ciri Fisik
Di wilayah kota terdapat:
1) Sarana perekonomian seperti pasar atau supermarket.
2) Tempat parkir yang memadai.
3) Tempat rekreasi dan olahraga.
4) Alun-alun.
5) Gedung-gedung pemerintahan.

b. Ciri-Ciri Sosial
1) Masyarakatnya heterogen.
2) Bersifat individualistis dan materialistis.
3) Mata pencaharian nonagraris.
4) Corak kehidupannya bersifat gesselschaft (hubungan kekerabatan mulai pudar).
5) Terjadi kesenjangan sosial antara golongan masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
6) Norma-norma agama tidak begitu ketat.
7) Pandangan hidup lebih rasional.
8) Menerapkan strategi keruangan, yaitu pemisahan kompleks atau kelompok sosial masyarakat secara tegas.

Perbedaan Kota Dan Desa

  • Wilayah

·         Desa: Wilayah desa cenderung lebih luas di banding kota.
·         Kota: Wilayah kota cenderung lebih sempit di banding desa.

  • Kepadatan Penduduk

·         Desa: Desa mempunyai jumlah penduduk yang lebih sedikit.
·         Kota: Kota mempunyai jumlah penduduk yang lebih banyak dan beragam.

  • Karakteristik Penduduk

·         Desa: Masyarakat di desa lebih mengutamakan kebersamaan, dan gotong royong.
·         Kota: Masyarakat kota lebih individualis dan juga realis.

  • Lingkungan

·         Desa: Lingkungan pedesaan lebih terasa menyatu dengan alam, tidak tercemar polusi, udaranya sangat bersih, sinar matahari yang cukup dan lain-lain.
·         Kota: Lingkungan kehidupan perkotaan yang rata-rata dilapisi beton serta aspal, gedung-gedung yang menjulang sangat tinggi serta pemukimaan penduduk yang padat.

  • Mata pencaharian

·         Desa: Masyarakat desa kebanyakan bermata pencaharian dibidang agraris atau nelayan.
·         Kota: Masyarakat kota memiliki mata pencaharian yang lebih variatif.

  • Infrastruktur

·         Desa: Infrastruktur di desa biasanya lebih tertinggal di bandingkan infrastruktur kota.
·         Kota: Infrastruktur di kota biasanya lebih baik.

  • Transportasi

·         Desa: Di desa dominan menggunakan alat transportasi yang belum modern.
·         Kota: Di kota menggunakan alat transportasi modern.

  • Bahasa

·         Desa: Penduduk desa berbicara dalam bahasa lokal mereka.
·         Kota: Penduduk kota berbicara dalam bahasa lokal dan nasional

Kesimpulan

Desa dan kota umumnya memiliki perbedaan yang sangat segnifikan. Mulai dari segi geografis, ekonomi, status sosial, sampai kebudayaannya. Tetapi ternyata juga memiliki hubungan sosial yang tinggi. Hal ini di bukatikan dari hubungan dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka.
Desa dan kota bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras, sayur-mayur, daging dan ikan. sementara desa membutuhkan produk-produk industri perkotaan untuk kelangsungan hidup. Seperti alat transportasi, perkembangan teknologi, sarana kesehatan, guru pengajar atau pendidik dan sebagainya.

Postingan populer dari blog ini

PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI

PENDIDIKAN Apa yang dimaksud dengan pendidikan? Secara umum,  pengertian pendidikan  adalah suatu proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekumpulan manusia yang diwariskan dari satu genereasi ke generasi selanjutnya melalui pengajaran, pelatihan, dan penelitian. Ada juga yang mengatakan definisi pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan secara sistematis dalam mewujudkan suasana belajar-mengajar agar para peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya. Dengan adanya pendidikan maka seseorang dapat memiliki kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, kekuatan spiritual, dan keterampilan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat. Dalam bahasa Inggris, kata pendidikan disebut dengan  Education  dimana secara etimologis kata tersebut berasal dari bahasa Latin, yaitu  Eductum . Kata  Eductum  terdiri dari dua kata, yaitu  E  yang artinya perkembangan dari dalam keluar, dan  Duco  ya...

5 Alat Musik Yang Bisa BIkin Kita Chillin Abis

Musik sudah dikenal oleh manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Dan sangat lekat dalam segenap aspek lini kehidupan. Musik bagi setiap orang memiliki arti dan filosofi masing-masing. Ada yang menggunakannya untuk memacu semangat atau sekadar menikmatinya untuk menenangkan hati, sebagian lagi menggunakannya untuk meningkatkan motivasi belajar, ada juga sebagian untuk pengantar meditasi maupun ritual keagamaan dan lainnya. Alat musik dawai merupakan jenis alat musik yang menghasilkan suara dengan cara menggetarkan dawai atau senar. Menurut klasifikasi Hornbostel-Sachs yang digunakan pada Organologi, alat musik jenis ini disebut kordofon. Ada tiga cara utama untuk menghasilkan nada dari alat musik dawai modern, yaitu dengan dipetik, digesek dan dipukul. Diantara alat musik modern adalah : 1. Gitar Gitar merupakan alat musik modern yang paling banyak dikenal dan digemari oleh masyarakat. Cara menggunakannya pun cukup mudah, umumnya dipetik menggunakan jari maupun plektrum. ...

HAM DAN PASAL PASALNYA

Banyak pengertian hak asasi manusia didefinisikan oleh para ahli. Namun, secara umum dapat digarisbawahi bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, sebagai pemberian Tuhan karena martabatnya sebagai manusia. Jadi, hal asasi manusia tidak dapat dihilangkan oleh orang lain, oleh masyarakat, maupun oleh negara. Karena bukan manusia yang memberikan hak asasi. Meskipun pada pelaksanaannya banyak pelanggaran yang dilakukan terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia tersebut, maka artinya hak asasi manusia berlaku universal (menyeluruh). Bahwa setiap manusia di dunia ini mempunyai hak asasi yang sama ketika dilahirkan. Dan ini juga diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai organisasi internasional terbesar dan mencakup hampir semua negara di dunia. Melihat perkembangan tuntutan akan hak asasi manusia yang semakin besar, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1946 membentuk Komisi Hak Asasi Manusia (Commission of Hum...