Banyak pengertian hak asasi manusia didefinisikan oleh para ahli. Namun, secara umum dapat digarisbawahi bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, sebagai pemberian Tuhan karena martabatnya sebagai manusia. Jadi, hal asasi manusia tidak dapat dihilangkan oleh orang lain, oleh masyarakat, maupun oleh negara. Karena bukan manusia yang memberikan hak asasi. Meskipun pada pelaksanaannya banyak pelanggaran yang dilakukan terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia tersebut, maka artinya hak asasi manusia berlaku universal (menyeluruh). Bahwa setiap manusia di dunia ini mempunyai hak asasi yang sama ketika dilahirkan. Dan ini juga diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai organisasi internasional terbesar dan mencakup hampir semua negara di dunia. Melihat perkembangan tuntutan akan hak asasi manusia yang semakin besar, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1946 membentuk Komisi Hak Asasi Manusia (Commission of Hum...
Sekumpulan benak benak seorang pelajar yang dituangkan dalam segepok tugas