Negara adalah sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli
- John Locke dan
Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
- Max Weber,
negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah
negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan.
- Roger F.Soleau,
negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan
mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr.
Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu
kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara
sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan
orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah
negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian negara dapat ditinjau
dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi
kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat
tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski.
Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi
kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu
kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam
masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert
M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan :
“Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac
Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri
khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan
manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan
negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi
kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari
keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan
pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara
dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat
berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa,
individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan
fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian
negara:
1) Teori Perseorangan
(Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu
masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas
Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari
suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat
yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh
anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara
integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan
paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
2 Tugas utama negara :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat Negara
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
TUJUAN NEGARA
INDONESIA
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan
warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri
untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah
tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah
adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari
darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan
unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga
unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur
deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut
diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi
negara
TUJUAN NEGARA
INDONESIA
Tujuan Negara
Indonesia ini tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945
alinea keempat. Di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat tersebut juga telah disebutkan mengenai
dasar dan landasan Negara Indonesia yakni Pancasila. Melalui Pembukaan
Undang-Undang tahun 1945 tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan Negara
Indonesia adalah melindungi seluruh Warga Negara Indonesia, mengusahakan
kesejahteraan bagi masyarakat, mengutamakan pendidikan bagi generasi penerus
bangsa, serta ikut serta dalam nilai-nilai luhur yang selalu ditanamkan tidak
hanya di Indonesia melainkan juga di beberapa negara lain yaitu mengupayakan
perdamaian dunia, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
CARA
MEWUJUDKANNYA
Demi
mewujudkan dan mencapai tujuan Negara Indonesia, diperlukan suatu usaha yang
tidak hanya harus dilakukan pemerintah namun oleh seluruh rakyat Indonesia.
Usaha-usaha ini tidak lain dilakukan berdasarkan keempat poin dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Masing-masing poin tersebut mewakili
tindakan maupun upaya yang akan maupun telah dilakukan. Contoh kegiatan yang
dapat dilakukan pada poin pertama mengenai melindungi segenap Bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah menjaga perdamaian antar suku, antar
umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan tersebut.
Pada poin kedua tentang memajukan kesejahteraan umum, hal yang dapat dilakukan
adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian nasional dan internasional.
Saat ini Indonesia telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu
Negara Indonesia harus siap bersaing. Pada poin ketiga yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, hal yang dapat dilakukan adalah mengejar pendidikan hingga
jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas
pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa. Kemudian
pada poin keempat mengenai ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadailan sosial hal yang dapat dilakukan
adalah ikut serta dan mendukung program-program yang telah dicanangkan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa